BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum dan Tata Cara Sumpah Li'an Suami Istri
Hadits ke-1243 Derajat: Shahih 10. Kitab Hukuman

Hukum dan Tata Cara Sumpah Li'an Suami Istri

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): "Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." (Diriwayatkan oleh Imam Malik.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1243
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { أَوَّلَ لِعَانٍ كَانَ فِي اَلْإِسْلَامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنُ سَمْحَاءَ قَذَفَهُ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِاِمْرَأَتِهِ, فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "اَلْبَيِّنَةَ وَإِلَّا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ " } اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ أَبُو يَعْلَي, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li’an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.” Hadits riwayat Abu Ya’la. Para perawinya dapat dipercaya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Malik.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
شَرِيكَ Syariika
Akad kerja sama usaha, pelimpahan perwakilan hukum, serta kesepakatan perdamaian sengketa.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) mengenai Hukum dan Tata Cara Sumpah Li'an Suami Istri. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li’an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.” Hadits riwayat Abu Ya’la. Para perawinya dapat dipercaya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait hukum dan tata cara sumpah li'an suami istri?

"Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." (Diriwayatkan oleh Imam Malik.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Shahih).