BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r
Hadits ke-1244 Derajat: Shahih 10. Kitab Hukuman

Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tid...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1244
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَامِرٍ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: { لَقَدْ أَدْرَكَتُ أَبَا بَكْرٍ, وَعُمَرَ, وَعُثْمَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, وَمِنْ بَعْدَهُمْ, فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ اَلْمَمْلُوكَ فِي اَلْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ مَالِكٌ, وَالثَّوْرِيُّ فِي "جَامِعِهِ" .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba kar ena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami’nya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Malik.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْقَذْفِ Al-Qadzfi
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.
اَلْمَمْلُوكَ Al-Mamluuka
Memerdekakan hamba sahaya yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah Ta’ala.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) mengenai Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba kar ena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami’nya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba kar ena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman menuduh zina (qadzaf)?

Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar,

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Shahih).