Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) (Hadits ke-1250)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf): "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) (Hadits ke-1250). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Menuduh Zina (Qadzaf) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman menuduh zina (qadzaf)?
"Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." (Muttafaq 'Ala
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).