Ketetapan Batas Minimal Hukuman Potong Tangan Pencuri
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: “Tangan seorang p encuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih.” Menurut riwayat Ahmad: “Potonglah jika mengambil seper empat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pencuri mengenai Ketetapan Batas Minimal Hukuman Potong Tangan Pencuri. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: “Tangan seorang p encuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih.” Menurut riwayat Ahmad: “Potonglah jika mengambil seper empat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait ketetapan batas minimal hukuman potong tangan pencuri?
"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).