Hukum & Tuntunan Hadits: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya.” Riwayat Nasa’i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi’. Abu Hatim berkata: Hadi ts ini munkar."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pencuri mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya". Melalui periwayatan Abdurrahman Ibnu Auf, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya.” Riwayat Nasa’i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi’. Abu Hatim berkata: Hadi ts ini munkar."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).