BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1260)
Hadits ke-1255 Derajat: Shahih 10. Kitab Hukuman

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1260)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri: Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaah u ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: “Barangsiapa meng...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1255
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ { أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ التَّمْرِ الْمُعَلَّقِ؟ فَقَالَ: "مَنْ أَصَابَ بِفِيهِ مِنْ ذِي حَاجَةٍ، غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ، فَعَلَيْهِ الْغَرَامَةُ وَالْعُقُوبَةُ، وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ الْجَرِينُ، فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaah u ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baj u, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengga nti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong.” Riwayat Abu Dawud dan N asa’i. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْقَطْعُ Al-Qath'u
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.
الْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pencuri mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri (Hadits ke-1260). Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaah u ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baj u, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengga nti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong.” Riwayat Abu Dawud dan N asa’i. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baj u, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengga nti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman bagi pencuri?

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaah u ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantun

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).