Hukum & Tuntunan Hadits: "Bunuhlah dia"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri: "Potonglah tangannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersa bda: “Bunuhlah dia.” Mereka berkata: Ia hanya mencuri wa hai Rasulullah. Beliau bersabda: “Potonglah tangannya.” Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: “Bunuhlah ia.” Mereka meng atakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Menurut Nasa’i ia hadits munkar."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pencuri mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Bunuhlah dia". Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersa bda: “Bunuhlah dia.” Mereka berkata: Ia hanya mencuri wa hai Rasulullah. Beliau bersabda: “Potonglah tangannya.” Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: “Bunuhlah ia.” Mereka meng atakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Menurut Nasa’i ia hadits munkar."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Potonglah tangannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pencuri: "Potonglah tangannya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).