Bab Hukuman bagi Pencuri: Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri: Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pencuri mengenai Bab Hukuman bagi Pencuri: Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman bagi Pencuri: Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. (Derajat: Shahih).