Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar: "Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid.” Riwayat Tirmidzi dan Hakim"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Peminum Khamar mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid.” Riwayat Tirmidzi dan Hakim"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar: "Tidak diperbolehkan melaksanak an hukuman di dalam Masjid." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).