Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Peminum Khamar mengenai Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait pengharaman segala jenis minuman yang memabukkan?
Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).