Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar (Hadits ke-1274)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar: "Sesungguhnya Allah tidak menjadika n obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadika n obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.” Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Peminum Khamar mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar (Hadits ke-1274). Melalui periwayatan Sahabat Ummu Salamah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.” Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya Allah tidak menjadika n obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman peminum khamar?
"Sesungguhnya Allah tidak menjadika n obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).