Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Peminum Khamar: "Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Wail Al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radhiyallahu 'anhuma bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.” Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Peminum Khamar mengenai Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan. Melalui periwayatan Wail Al-Hadlramy, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Wail Al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radhiyallahu 'anhuma bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.” Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Peminum Khamar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait pengharaman segala jenis minuman yang memabukkan?
"Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).