Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri (Hadits ke-1276)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Burdah Al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri (Hadits ke-1276). Melalui periwayatan Abu Burdah Al-anshori, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Burdah Al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukuman takzir dan pembelaan diri?
"Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala." (Muttafaq 'Alaih (Diriway
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).