Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: "Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi. Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri mengenai Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan. Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi. Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait pengharaman segala jenis minuman yang memabukkan?
"Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had." (Diriwayatkan oleh Imam Al-
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).