Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri mengenai Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Hukuman Takzir dan Pembelaan Diri: Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).