BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jihad: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata
Hadits ke-1294 Derajat: Muttafaq 'Alaih 11. Kitab Jihad

Kitab Jihad: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1294
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { حَرَقَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي اَلنَّضِيرِ, وَقَطَعَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
وَقَطَعَ Waqatha'a
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kitab Jihad: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad: ibnu umar radhiyallahu 'anhuma berkata?

Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).