Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1302)
Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1302). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?
Dari ‘Auf Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Shahih).