Hukum & Tuntunan Hadits: "Bunuhlah dia"
Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berka...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka’bah. Lalu beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Bunuhlah dia". Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka’bah. Lalu beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bunuhlah dia.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berka...
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).