BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1319)
Hadits ke-1313 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1319)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binat...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1313
وَعَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ اَلْآخِرِ فَلَا يَرْكَبُ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ اَلْمُسْلِمِينَ, حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ, وَلَا يَلْبَسُ ثَوْباً مِنْ فَيْءِ اَلْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ" } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالدَّارِمِيُّ, وَرِجَالُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum mu slimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lag i kepadanya.” Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1319). Melalui periwayatan Ruwaifi’ Ibnu Tsabit, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum mu slimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lag i kepadanya.” Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum mu slimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lag i kepadanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?

Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).