Hukum & Tuntunan Hadits: "Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mandi Junub: "Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh." (Riwayat Imam Tujuh.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.” Riwayat Imam Tujuh."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mandi Junub mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi...". Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.” Riwayat Imam Tujuh."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Riwayat Imam Tujuh. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mandi Junub secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Mandi Junub: "Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh." (Riwayat Imam Tujuh.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Riwayat Imam Tujuh. (Derajat: Shahih).