BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pacuan dan Memanah (Hadits ke-1338)
Hadits ke-1332 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pacuan dan Memanah (Hadits ke-1338)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pacuan dan Memanah: "Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1332
وَعَنْهُ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْقَ بَيْنَ اَلْخَيْلِ, وَفَضْلِ اَلْقَرْحُ فِي اَلْغَايَةِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah"
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Bab Pacuan dan Memanah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pacuan dan Memanah (Hadits ke-1338). Melalui periwayatan Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pacuan dan Memanah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab pacuan dan memanah?

"Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).