BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-1371 Derajat: Muttafaq 'Alaih 12. Kitab Makanan

Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaia...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1371
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { + أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Bab Hewan Kurban (Udhiyah) mengenai Bab Hewan Kurban (Udhiyah): Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hewan Kurban (Udhiyah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hewan kurban (udhiyah)?

Ali Ibnu Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; memb

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).