BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1397)
Hadits ke-1390 Derajat: Shahih 13. Kitab Sumpah dan Nadzar

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1397)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar: Dalam hadits Ibnu Abbas Radl iyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah;...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1390
وَلِأَبِي دَاوُدَ: مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعاً: { "مِنْ نَذَرَ نَذْراً لَمْ يُسَمِّهِ, فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ, وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً فِي مَعْصِيَةٍ, فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ, وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً لَا يُطِيقُهُ, فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ" } وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ; إِلَّا أَنَّ اَلْحُفَّاظَ رَجَّحُوا وَقْفَهُ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dalam hadits Ibnu Abbas Radl iyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” Sanadnya shahih, namun para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

نَذَرَ Nadzara
Hukum bersumpah dengan nama Allah, denda kaffarah pelanggaran sumpah, serta kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.
صَحِيحٌ Shahiihun
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar (Hadits ke-1397). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dalam hadits Ibnu Abbas Radl iyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” Sanadnya shahih, namun para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab sumpah dan nadzar?

Dalam hadits Ibnu Abbas Radl iyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, k

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).