Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).