BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r
Hadits ke-1391 Derajat: Shahih 13. Kitab Sumpah dan Nadzar

Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1391
وَلِلْبُخَارِيِّ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ: { " وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اَللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ" } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

نَذَرَ Nadzara
Hukum bersumpah dengan nama Allah, denda kaffarah pelanggaran sumpah, serta kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kitab Sumpah dan Nadzar: Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r. Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Sumpah dan Nadzar: "Barangsiapa bernadzar hendak mak siat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).