Kitab Sumpah dan Nadzar: Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad
Landasan hukum syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar: Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Sumpah dan Nadzar / Kitab Sumpah dan Nadzar mengenai Kitab Sumpah dan Nadzar: Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Kitab Sumpah dan Nadzar: Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).