BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad (Hadits ke-1462)
Hadits ke-1455 Derajat: Shahih 15. Kitab Budak

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad (Hadits ke-1462)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad: Dari Sahal Hunaif Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya,...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1455
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { مَنْ أَعَانَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اَللَّهِ, أَوْ غَارِمًا فِي عُسْرَتِهِ, أَوْ مُكَاتَبًا فِي رَقَبَتِهِ, أَظَلَّهُ اَللَّهُ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Sahal Hunaif Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus diriny a, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحَاكِم Al-Haakim
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad (Hadits ke-1462). Melalui periwayatan Sahal Hunaif, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Sahal Hunaif Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus diriny a, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus diriny a, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab pembebasan budak dan ummu walad?

Dari Sahal Hunaif Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau pengh

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).