Syarat dan Tata Cara Bertayammum dengan Debu Suci
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tayammum: "Tayammum itu dengan dua tepu kan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tayammum itu dengan dua tepu kan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku.” Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Tayammum mengenai Syarat dan Tata Cara Bertayammum dengan Debu Suci. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tayammum itu dengan dua tepu kan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku.” Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tayammum itu dengan dua tepu kan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Tayammum secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait syarat dan tata cara bertayammum dengan debu suci?
"Tayammum itu dengan dua tepu kan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. (Derajat: Shahih).