BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1536)
Hadits ke-1529 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1536)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1529
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ تَعَاظَمَ فِي نَفْسِهِ, وَاخْتَالَ فِي مِشْيَتِهِ, لَقِيَ اَللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ } أَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya.” Riwayat Hakim dan para perawinya dapat dipercaya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1536). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya.” Riwayat Hakim dan para perawinya dapat dipercaya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?

"Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya." (Diriwayatkan ol

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).