BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan"
Hadits ke-1530 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1530
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { اَلْعَجَلَةُ مِنَ اَلشَّيْطَانِ } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَقَالَ: حَسَنٌ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan.” Riwayat Tirmidzi. Dia berkata bahwa hadits tersebut hasan."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

حَسَنٌ Hasanun
Hadits yang sanadnya bersambung dengan perawi yang jujur dan dapat dijadikan hujjah hukum fikih.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan". Melalui periwayatan Sahabat Sahl bin Sad, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan.” Riwayat Tirmidzi. Dia berkata bahwa hadits tersebut hasan."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).