BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1539)
Hadits ke-1532 Derajat: Shahih 16. Kitab Adab dan Kesopanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1539)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan menjadi saksi pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1532
وَعَنْ أَبِي اَلدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّ اَللَّعَّانِينَ لَا يَكُونُونَ شُفَعَاءَ, وَلَا شُهَدَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan menjadi saksi pada hari kiamat.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1539). Melalui periwayatan Abu Darda, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan menjadi saksi pada hari kiamat.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan menjadi saksi pada hari kiamat.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?

"Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan menjadi saksi pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).