Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1540)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela: "Barangsiapa menghina sau daranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sebelum melakukannya." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menghina sau daranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sebelum melakukannya.” Hadits hasan riwayat Tirmidzi dan sanadnya terputus."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Adab dan Kesopanan / Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela (Hadits ke-1540). Melalui periwayatan Sahabat Muadz, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Muadz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menghina sau daranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sebelum melakukannya.” Hadits hasan riwayat Tirmidzi dan sanadnya terputus."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa menghina sau daranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sebelum melakukannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Peringatan Bahaya Akhlak Tercela secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab peringatan bahaya akhlak tercela?
"Barangsiapa menghina sau daranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sebelum melakukannya." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. (Derajat: Hasan).