Hukum & Tuntunan Hadits: "Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Pada suatu malam pernah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat, dan bersabda: “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Waktu Shalat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Pada suatu malam pernah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat, dan bersabda: “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).