BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Fajar yang memanjang di ufuk"
Hadits ke-191 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Fajar yang memanjang di ufuk"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Fajar yang memanjang di ufuk." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-191
وَلِلْحَاكِمِ فِي حَدِيثِ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَحْوُهُ, وَزَادَ فِي اَلَّذِي يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ: { إِنَّهُ يَذْهَبُ مُسْتَطِيلاً فِي اَلْأُفُقِ } وَفِي اَلْآخَرِ: { إِنَّهُ كَذَنَبِ اَلسِّرْحَان } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayat Hakim dari hadits Jabir ada hadits serupa dengan tambahan tentang fajar yang mengharamkan memakan makanan: “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Dia seperti ekor serigala.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Waktu Shalat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Fajar yang memanjang di ufuk". Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Hakim dari hadits Jabir ada hadits serupa dengan tambahan tentang fajar yang mengharamkan memakan makanan: “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Dia seperti ekor serigala.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Fajar yang memanjang di ufuk.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Fajar yang memanjang di ufuk." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).