BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya"
Hadits ke-192 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-192
وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { أَفْضَلُ اَلْأَعْمَالِ اَلصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ. وَصَحَّحَاهُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya.” Hadits riwayat dan shahih menurut Tirmidzi dan Hakim. Asalnya Bukhari-Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلصَّلَاةُ Ash-Shalaahu
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
وَالْحَاكِمُ Waalhaakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Waktu Shalat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya.” Hadits riwayat dan shahih menurut Tirmidzi dan Hakim. Asalnya Bukhari-Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Waktu Shalat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Waktu Shalat: "Perbuatan yang paling mulia i alah shalat pada awal waktunya." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).