Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan
Landasan hukum syariat pada Bab Adzan dan Iqamah: Jabir Ibnu Samurah berkata: Aku shalat dua I’ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat. Riwayat Muslim.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Jabir Ibnu Samurah berkata: Aku shalat dua I’ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Adzan dan Iqamah mengenai Keutamaan dan Tata Cara Menjawab Seruan Adzan. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir Ibnu Samurah berkata: Aku shalat dua I’ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Aku shalat dua I’ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Adzan dan Iqamah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Adzan dan Iqamah: Jabir Ibnu Samurah berkata: Aku shalat dua I’ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat. Riwayat Muslim.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).