Hukum & Tuntunan Hadits: "Atau di bawah telapak kakinya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Khusyuk dalam Shalat: "Atau di bawah telapak kakinya." (Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sem bahyang sebenarnya ia sedang ber munajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: “Atau di bawah telapak kakinya.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Khusyuk dalam Shalat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Atau di bawah telapak kakinya". Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sem bahyang sebenarnya ia sedang ber munajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: “Atau di bawah telapak kakinya.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang di antara kamu sem bahyang sebenarnya ia sedang ber munajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Masjid secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Khusyuk dalam Shalat: "Atau di bawah telapak kakinya." (Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Status: Shahih. (Derajat: Shahih).