Hukum & Tuntunan Hadits: "Hingga engkau tenang berdiri"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Hingga engkau tenang berdiri." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau hendak me ngerjakan shalat maka sempurnakanlah wudhu’, lalu bacalah (ayat) Al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku’lah hingga engkau tenang (tu’maninah dalam ruku’, kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, kemudia n bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya.” Dike luarkan oleh Imam Tujuh lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut Ibnu Majah dengan sanad dari Muslim: “Hingga engkau tenang berdiri.”"
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Hingga engkau tenang berdiri". Melalui periwayatan Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau hendak me ngerjakan shalat maka sempurnakanlah wudhu’, lalu bacalah (ayat) Al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku’lah hingga engkau tenang (tu’maninah dalam ruku’, kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, kemudia n bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya.” Dike luarkan oleh Imam Tujuh lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut Ibnu Majah dengan sanad dari Muslim: “Hingga engkau tenang berdiri.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau hendak me ngerjakan shalat maka sempurnakanlah wudhu’, lalu bacalah (ayat) Al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku’lah hingga engkau tenang (tu’maninah dalam ruku’, kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, kemudia n bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Hingga engkau tenang berdiri." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. (Derajat: Shahih).