Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sifat Shalat Nabi: "Maka tegakkanlah tulang punggungm u hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula)." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hal serupa terdapat dalam hadits Rifa’ah Ibnu Rafi’ menurut riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban: “Maka tegakkanlah tulang punggungm u hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula).”"
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sifat Shalat Nabi mengenai Larangan Beristinja dengan Tulang dan Kotoran Hewan. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hal serupa terdapat dalam hadits Rifa’ah Ibnu Rafi’ menurut riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban: “Maka tegakkanlah tulang punggungm u hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula).”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Maka tegakkanlah tulang punggungm u hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula).”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sifat Shalat Nabi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait larangan beristinja dengan tulang dan kotoran hewan?
"Maka tegakkanlah tulang punggungm u hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula)." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).