BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud"
Hadits ke-364 Derajat: Shahih 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Sujud Sahwi: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-364
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : { فَلْيُتِمَّ , ثُمَّ يُسَلِّمْ , ثُمَّ يَسْجُدْ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dalam suatu hadits riwayat Bukhari: “Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud.”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

يَسْجُدْ Yasjud
Rukun meletakkan tujuh anggota sujud (dahi bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki) ke lantai.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sujud Sahwi mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dalam suatu hadits riwayat Bukhari: “Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud.”"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sujud Sahwi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Sujud Sahwi: "Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).