Ketetapan Sujud Sahwi Akibat Ragu Rakaat Shalat
Landasan hukum syariat pada Bab Sujud Sahwi: Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sujud Sahwi mengenai Ketetapan Sujud Sahwi Akibat Ragu Rakaat Shalat. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sujud Sahwi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait ketetapan sujud sahwi akibat ragu rakaat shalat?
Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).