Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sujud Sahwi (Hadits ke-367)
Landasan hukum syariat pada Bab Sujud Sahwi: Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari hadits Abdullah Ibnu Ja’far yang diterima secara marfu’: “Barangsiapa ragu d alam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam....
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari hadits Abdullah Ibnu Ja’far yang diterima secara marfu’: “Barangsiapa ragu d alam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sujud Sahwi mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sujud Sahwi (Hadits ke-367). Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari hadits Abdullah Ibnu Ja’far yang diterima secara marfu’: “Barangsiapa ragu d alam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari hadits Abdullah Ibnu Ja’far yang diterima secara marfu’: Barangsiapa ragu d alam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Sujud Sahwi secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab sujud sahwi?
Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari hadits Abdullah Ibnu Ja’far yang diterima secara marfu’: “Barangsiapa ragu d alam sholatnya hendaknya
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).