Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sujud Sahwi (Hadits ke-373)
Landasan hukum syariat pada Bab Sujud Sahwi: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm. Riwayat Bukhari.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm. Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Sujud Sahwi mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sujud Sahwi (Hadits ke-373). Melalui periwayatan Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm. Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat sunnah?
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm. Riwayat Bukhari.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).