Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-39)
Landasan hukum syariat pada Bab Wudhu: Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radhiyallahu ‘anhu tentang cara berwudhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke b...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radhiyallahu ‘anhu tentang cara berwudhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-39). Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radhiyallahu ‘anhu tentang cara berwudhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana tata cara sunnah dalam mengusap kepala saat berwudhu?
Memulai usapan dari bagian depan kepala hingga ke tengkuk leher, lalu mengembalikan kedua tangan ke posisi awal semula.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).