Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Sunnah (Hadits ke-407)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Witir adalah hak, maka ba rangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir adalah hak, maka ba rangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Shahih menurut Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Sunnah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Sunnah (Hadits ke-407). Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir adalah hak, maka ba rangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Shahih menurut Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Witir adalah hak, maka ba rangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat sunnah?
"Witir adalah hak, maka ba rangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).