Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Sunnah (Hadits ke-408)
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Sunnah: Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Sunnah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Sunnah (Hadits ke-408). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Sunnah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat sunnah?
Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).