Hukum & Tuntunan Hadits: "Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta me..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas.” Riwayat Tirmidzi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Sunnah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta me...". Melalui periwayatan Zaid Ibnu Arqom, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Zaid Ibnu Arqom Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas.” Riwayat Tirmidzi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Berjamaah dan Imam secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Sunnah: "Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).