Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau berwudhu berkumurlah"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Jika engkau berwudhu berkumurlah." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Abu Dawud: “Jika engkau berwudhu berkumurlah.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau berwudhu berkumurlah". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Abu Dawud: “Jika engkau berwudhu berkumurlah.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau berwudhu berkumurlah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Jika engkau berwudhu berkumurlah." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).