Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit (Hadits ke-463)
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkala puasa dan kadangkala tidak. Riwayat...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkala puasa dan kadangkala tidak. Riwayat Daruquthni. Para perawinya dapat dipercaya, hanya saja hadit s ini ma’lul. Adapun yang mahfudh dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu adalah dari perbuatannya, dan dia berkata: Sesungguhnya hal itu tidak berat bagiku."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit (Hadits ke-463). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkala puasa dan kadangkala tidak. Riwayat Daruquthni. Para perawinya dapat dipercaya, hanya saja hadit s ini ma’lul. Adapun yang mahfudh dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu adalah dari perbuatannya, dan dia berkata: Sesungguhnya hal itu tidak berat bagiku."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya hal itu tidak berat bagiku.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat musafir dan orang sakit?
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkal
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Riwayat Mahfuzh (terjaga). (Derajat: Shahih).