Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Ahmad menambahkan
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit mengenai Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Ahmad menambahkan. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat musafir dan orang sakit?
Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).