BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekka..."
Hadits ke-471 Derajat: Dha'if 2. Kitab Shalat

Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekka..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: "Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-471
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَا تَقْصُرُوا اَلصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ; مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ.

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad lemah. Menurut pendapat yang benar hadits ini mauquf sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلصَّلَاةَ Ash-Shalaaha
Ibadah mahdhah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
وَالصَّحِيحُ Waalshshahiihu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.
ضَعِيف Dha'iif
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekka...". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad lemah. Menurut pendapat yang benar hadits ini mauquf sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: "Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan." (Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).